Pusat Bantuan
Pertanyaan yang sering diajukan seputar wakaf produktif ABAT.
legalitas
Apakah Badan Wakaf Ali bin Abi Thalib sudah terdaftar secara resmi?+
Ya. Badan Wakaf ini memiliki legalitas hukum yang sah dan telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir Wakaf Uang dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00541, ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2030.
pembayaran
Bagaimana cara praktis menyetorkan wakaf uang?+
Badan Wakaf menyediakan sarana digital fundraising melalui Virtual Account Bank Muamalat, kode pembayaran QRIS, dan platform wakaf digital sehingga transaksi bisa dilakukan online dengan cepat.
Perlu dibedakan: penghimpunan wakaf berjalan melalui kanal Badan Wakaf di atas, sedangkan Infaq Pengelolaan Wakaf — infaq operasional yang menopang biaya pengelolaan — dihimpun dalam kemitraan bersama LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh. Keduanya adalah jalur yang terpisah dan tidak dicampur.
Apakah donatur mendapatkan bukti resmi setelah berwakaf?+
Ya. Demi kenyamanan dan transparansi, bukti bayar wakaf yang sah dikirimkan langsung oleh sistem kepada wakif melalui kanal resmi (WhatsApp, email, atau SMS) segera setelah transaksi sukses.
penghimpunan
Ke mana dana pokok wakaf uang yang saya setorkan dialokasikan?+
Sesuai prinsip wakaf produktif, seluruh dana pokok wakaf uang dijaga tetap utuh dan diinvestasikan secara produktif pada sektor syariah:
- Penyertaan pada crowd-funding syariah — pendanaan berbasis akad syariah yang tercatat dan diawasi.
- Lembaga keuangan syariah — penempatan pada instrumen keuangan syariah tepercaya.
- Usaha produktif riil — penempatan modal pada usaha halal yang menghasilkan.
Komposisi (persentase) antar-instrumen masih dalam kajian dan belum ditetapkan, sehingga tidak dipublikasikan sebagai angka final.
Bagaimana surplus hasil investasi wakaf dibagi?+
Yang disalurkan adalah hasil investasi, bukan pokoknya. Surplus dibagi sebagai berikut:
- Reinvestasi — sebagian surplus dikembalikan ke pokok agar dana abadi terus tumbuh.
- 10% hak Nazhir — hak pengelola sesuai ketentuan wakaf uang.
- 25%–30% dari keuntungan investasi — pemeliharaan dan operasional aset: kantor yayasan dan kampus STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.
- Sisanya disalurkan kepada penerima manfaat melalui program penyaluran.
penyaluran
Program nyata apa saja yang dibiayai dari hasil investasi wakaf?+
Surplus/hasil keuntungan bersih pengelolaan investasi wakaf produktif digunakan untuk tiga program utama:
- Kesejahteraan Dosen & Karyawan — insentif, fasilitas kesehatan, dan pelatihan profesional.
- Meringankan Biaya Pendidikan — subsidi SPP dan beasiswa mahasiswa STAI Ali bin Abi Thalib.
- Pemberdayaan Ekonomi & Sosial — workshop kewirausahaan, pendampingan UMKM, dan integrasi dakwah etika bisnis Islami.
transparansi
Bagaimana lembaga menjamin transparansi laporan keuangan wakaf?+
Badan Wakaf menerapkan sistem pengelolaan profesional dengan standar akuntabilitas tinggi. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana wakaf diterbitkan secara rutin dan dapat diakses wakif maupun masyarakat melalui website resmi (www.abat.or.id), WhatsApp blast khusus wakif, email, serta akun media sosial resmi lembaga.
umum
Apa itu Badan Wakaf Ali bin Abi Thalib Surabaya?+
Badan Wakaf Ali bin Abi Thalib Surabaya adalah lembaga strategis yang dibentuk oleh Yayasan Ali bin Abi Thalib Surabaya pada 11 Juli 2025. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah profesional untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana wakaf tunai umat melalui program wakaf produktif demi mendorong pemberdayaan pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi masyarakat.
