Infaq Pengelolaan Wakaf
Infaq operasional untuk menopang biaya pengelolaan wakaf, dihimpun dalam kemitraan bersama LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh — terpisah dari penghimpunan wakaf.
Infaq Pengelolaan Wakaf
Infaq Pengelolaan Wakaf adalah infaq operasional: dana yang secara khusus menopang biaya pengelolaan wakaf — administrasi, pelaporan, penghimpunan, dan pelayanan wakif.
Penghimpunan infaq operasional ini dijalankan dalam kemitraan bersama LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh, sehingga biaya transaksi dan logistik penghimpunan dapat ditekan dan penyalurannya tetap tercatat rapi.
Dua jalur yang terpisah
| Penghimpunan wakaf | Infaq Pengelolaan Wakaf | |
|---|---|---|
| Sifat dana | Pokok abadi, tidak boleh berkurang | Dana operasional, habis pakai |
| Peruntukan | Diinvestasikan; hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat | Biaya pengelolaan wakaf |
| Kanal | Badan Wakaf Ali bin Abi Thalib (Nazhir BWI 3.3.00541) | Kemitraan dengan LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh |
Keduanya tidak dicampur. Dana wakaf tidak dipakai membiayai operasional lembaga, dan infaq pengelolaan tidak dicatat sebagai wakaf.
Mengapa diperlukan di samping hak Nazhir
Sebagai Nazhir, Badan Wakaf berhak atas 10% dari surplus hasil investasi wakaf. Infaq pengelolaan hadir sebagai tambahan atas hak tersebut, dengan satu tujuan: agar surplus hasil investasi dapat disalurkan utuh kepada para penerima manfaat, tanpa tergerus biaya operasional lembaga.
Menunaikan infaq pengelolaan berarti ikut memastikan setiap rupiah manfaat wakaf sampai kepada yang berhak.
