Badan Wakaf Ali bin Abi Thalib
Layanan Wakaf

Infaq Pengelolaan Wakaf

Infaq operasional untuk menopang biaya pengelolaan wakaf, dihimpun dalam kemitraan bersama LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh — terpisah dari penghimpunan wakaf.

Infaq Pengelolaan Wakaf

Infaq Pengelolaan Wakaf adalah infaq operasional: dana yang secara khusus menopang biaya pengelolaan wakaf — administrasi, pelaporan, penghimpunan, dan pelayanan wakif.

Penghimpunan infaq operasional ini dijalankan dalam kemitraan bersama LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh, sehingga biaya transaksi dan logistik penghimpunan dapat ditekan dan penyalurannya tetap tercatat rapi.

Dua jalur yang terpisah

Penghimpunan wakafInfaq Pengelolaan Wakaf
Sifat danaPokok abadi, tidak boleh berkurangDana operasional, habis pakai
PeruntukanDiinvestasikan; hasilnya disalurkan kepada penerima manfaatBiaya pengelolaan wakaf
KanalBadan Wakaf Ali bin Abi Thalib (Nazhir BWI 3.3.00541)Kemitraan dengan LAZIS Yayasan Majlis Amal Sholeh

Keduanya tidak dicampur. Dana wakaf tidak dipakai membiayai operasional lembaga, dan infaq pengelolaan tidak dicatat sebagai wakaf.

Mengapa diperlukan di samping hak Nazhir

Sebagai Nazhir, Badan Wakaf berhak atas 10% dari surplus hasil investasi wakaf. Infaq pengelolaan hadir sebagai tambahan atas hak tersebut, dengan satu tujuan: agar surplus hasil investasi dapat disalurkan utuh kepada para penerima manfaat, tanpa tergerus biaya operasional lembaga.

Menunaikan infaq pengelolaan berarti ikut memastikan setiap rupiah manfaat wakaf sampai kepada yang berhak.

Assalamu'alaikum